0812-3333-8845 info@sertifikasibnsp.org
Select Page

Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP 2022 (untuk informasi lebih lanjut 0812-3333-8845 )

Informasi jadwal pelatihan asesor kompetensi BNSP 2020 – Alasan penting menjalani pelatihan Asesor Kompetensi BNSP yang mempunyai Lisensi serta Sertifikasi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP 2020

Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP

Lihat Daftar Program Sertifikasi BNSP

Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP ini memiliki tujuan untuk memenuhi tantangan diberlakukannya Pasar Global Asean (Asean Singel Community), yang biasa dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Pemerintah Indonesia berkehendak bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja atau yang sedang bekerja harus mempunyai sertifikat kompetensi yang sesuai dengan bidang profesinya, dan sertifikat tersebut harus dikeluarkan atau diterbitkan oleh Lembaga yang mempunyai Otoritas, yaitu Lembaga sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan pengakuan berupa lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Demi memenuhi permasalahan tersebut, maka tenaga kerja yang berasal dari Indonesia atau yang ada di Indonesia disarankan untuk memiliki sertifikasi kompetensi profesi. Hali ini berutujuan agar terjaganya dan meningkatnya kualitas serta mutu kerja.

Dalam melaksanakan jalannya proses sertifikasi kompetensi ini, nantinya akan membutuhkan seorang asesor kompetensi yang berkaitan dengan bidangnya untuk bertugas untuk melakukan asesmen atau pengujian trhadap suatu kompetensi. Asesor akan menilai para peserta uji kompetensi dalam pembuatan sertifikasi.

Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP ini merupakan pelatihan dengan Sertifikasi Kompetensi bidang Metodologi Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah teruji dan mendapatkan Lisensi BNSP.

Tujuan Dari Pelatihan Asesor Kompetensi Profesi Sertifikasi BNSP adalah untuk menghasilkan Asesor-Asesor yang Berkompeten dan terlisensi Nasional. Setiap jalannya pelatihan Asesor kompetensi BNSP terbatas hanya dapat dilakukan 25 peserta.

Dengan dijalankannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015 lalu, menimbulkan banyak sekali perubahan, perubahan tersebut termasuk dalam persaingan di dunia Industri. Oleh karena itu untuk dapat bersaing dengan tenaga kerja Asing maka diharapkan setiap tenaga kerja Indonesia memiliki sertifikat kompetensi profesi.

Dalam proses sertifikasi kompetensi, pemerintah membutuhkan banyak sekali Asesor. Asesor merupakan seseorang yang memiliki tugas dan hak untuk melakukan asesmen terhadap suatu uji kompetensi sesuai ruang lingkup atau bidangnya asesmennya.

Materi pembelajaran bagi calon asesor kompetensi ini dibuat nengacu pada materi pelatihan asesor kompetensi yang telah ditentukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai satu-satunya  Badan Nasional yang bertugas sebagai Badan Sertifikasi Profesi di tanah air.

Pada Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP ini nantinya akan diajarkan bagaimana untuk mempersiapkan uji kompetensi untuk karyawan serta teknik untuk menguji kemampuan karyawan.

Manfaat Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP:

  1. Dapat melakukan assessment secara Nasional yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  2. Memberikan kompetensi dalam uji kompetensi yang dilaksanakan di perusahaan maupun di luar perusahaan.
  3. Dapat membuat Materi Uji Kompetensi (MUK)
  4. Dapat membuat grade promosi jabatan

Latar Belakang Pelatihan

Menanggapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang merupakan wujud dari hasil kesepakatan dari negara-negara ASEAN, untuk mwujudkan kawanan bebas perdagangan dalam rangka untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan mewujudkan ASEAN sebagai basis produksi dunia dan juga mewujudkan pasar regional dimana juga termasuk didalamnya persaingan Sumber Daya Manusia, maka dibutduhkan suatu skema berupa sertifikasi bagi tenaga kerja produktif perusahaan agar dapat bersaing dengan Sumber Daya Manusia dari negara-negara lainnya, khususnya di regional ASEAN.

Peserta yang harus mengikuti Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP

Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP ini dapat diikuti oleh berbagai tenaga kerja berbagai bidang profesi, seperti Manager, Profesional, Supervisor, Praktisi dan pemerhati SDM, Trainer, Instruktur, Konsultan HR, Dosen, Guru, dan lain-lain.

Tujuan Sertifikasi Asesor BNSP

Tujuan Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP dan master asesor adalah untuk memberikan pengakuan dan bukti tertulis berupa sertifikat yang terlisensi oleh BNSP yang menyatakan bahwa Asesor atau Master Asesor tersebut yang namanya tertulis dalam sertifikat, dinyatakan bahwa telah memenuhi seluruh persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Sertifikat kompetensi Asesor tersebut juga menjadi kewenangan bagi Asesor dan Master Asesor untuk menjalankan proses uji kompetensi.

Prosedur Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP

Sertifikasi asesor dulakukasn oleh BNSP dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Calon asesor mengajukan permohonan untuk mengikuti proses sertifikasi
  2. Calon asesor melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan
  3. BNSP menunjuk tim penguji untuk melakukan pengujian terhadap calon asesor
  4. BNSP menetapkan jadwal untuk melakukan uji kompetensi yang dikoordinasikan bersama dengan tim penguji dan calon asesor.
  5. Penguji melakukan proses penilaian kepada calon asesor
  6. Penguji memutuskan hasil penilaian dan membuat rekomendasi keputusan penilaian
  7. Penguji memberikan rekomendasi hasil penilaian calon asesor kepada BNSP
  8. BNSP menentukan keputusan akhir hasil penilaian
  9. BNSP menerbitkan sertifikat kompetensi untuk peserta yang lulus uji kompetensi

Registrasi

Proses registrasi asesor dan master asesor dilakukan oleh BNSP dengan mengacu pada sistem registrasi seperti yang tercantum pada pedoman penerbitan sertifikat kompetensi.

Masa Berlaku Sertifikat BNSP

Untuk masa berlaku Sertifikat Asesor dan Master Asesor berlisensi BNSP adalah dua tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

Asesor Kompetensi:

Asesor melakukan paling sedikit enam kali penilaian dalam kurun waktu setiap satu tahunnya

Master Asesor:

Master Asesor melakukan pelatihan dan penilaian kepada calon asesor maupun master asesor kompetensi minimal satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Perpanjangan Sertifikat BNSP

  • Sertifikat BNSP dapat diperpanjang masa berlakunya dengan melalui proses Recognition of Current Competency (RCC)
  • Dalam melakukan pendaftaran atau registrasi ulang, asesor maupun master asesor diminta untuk menunjukkan bukti-bukti pendukung sebagai persyaratan.

Asesor maupun master asesor jika tidak aktif selama kurun waktu satu tahun terakhir maka diwajibkan untuk mengikuti program up grading.

Asesor maupun master asesor jika tidak aktif selama kurun waktu dua tahun terakhir maka diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ulang.

Sekarang sudah tahu kan tujuan dari sertifikasi asesor? Informasi yang tidak kalah penting lainnya adalah, dengan dimulainya MEA pada tahun 2015 lalu menjadikan banyak sekali perubahan. Perubahan tersebut termasuk dalam persaingan di dunia industri, supaya dapat bersaing dengan tenaga asing maka Indonesia mengharapkan tenaga kerja Indonesia memiliki tenaga ahli yang terbukti, oleh karena itu diadakanlah sertifikasi kompetensi.

Dalam proses sertifikasi kompetensi, saai ini pemerintah masih membutuhkan banyak sekali Asesor untuk melakukan asesmen terhadap sudatu kompetensi sesuai dengan ruang lingkup bidang profesinya.

Materi pelatihan untuk calon asesor kompetensi misalnya saja untuk kompetensi metodologi asesmennya dibuat mengacu pada pelatihan asesor kompetensi yang telah ditentukan oleh BNSP sebagai satu-satunya Badan Nasional Sertifikasi Profesi di tanah air.

Manfaat Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP Bagi peserta

  1. Mendapatkan hak untuk melakukan assessment secara nasional yang mendapat pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  2. Meningkatkan keahlian dalam uji kompetensi di perusahaan mapun di luar perusahaan
  3. Dapat membuat Materi Uji Kompetensi
  4. Dapat membuat grade promosi jabatan

Informasi lebih Lanjut

Lihat Daftar Program Sertifikasi BNSP

Kami PT CATRA INDO GROUP sebagai pusat informasi dan pelatihan vokasi berbasis kompetensi dengan sertifikasi BNSP dan uji kompetensi BNSP oleh Asesor yang ahli dan berpengalaman di bidangnya yang juga telah mendapat lisensi dari BNSP.

Untuk mengetahui informasi tentang Asesor Sertifikasi BNSP, bisa menghubungi kontak berikut ini:

PT. CATRA INDO GROUP

Ruko Moksa 1, Jalan Raya Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta

WA/CALL: 0812-3333-8845

Email:   info@sertifikasibnsp.org